Tanggamus, (MDSnews) – Pemerintah Pekon (Pemkon) Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diawal mengenali wilayah yang akan dipimpinnya, Kepala Pekon yang baru dilantik M Hijrah bersama aparatur Pekon lakukan Pengecekan Fisik dan Aset Pekon, sebelum serah terima jabatan (sertijab) di gelar antara pejabat yang lama ke pejabat yang baru Pekon Gunung Tiga, senin, (15/03/2021).
Kapekon Terpilih M Hijrah beserta aparatur pekon terjun langsung ke lokasi lokasi pembangunan fisik yang ada di Pekon tersebut, hal itu d lakukan agar saat serah terima betul betul ada aset Pekonnya, bukan hanya laporan saja.
Dalam acara sertijab nanti, dalam penandatangan dan penyerahan berkas, kakon tentu bersedia menandatangani berkas arsip adminitrasi, tetapi terkait berkas data aset pekon baik yang bergerak atau tidak bergerak, termasuk Fisik Bangunan tentu di koscek terlebih dahulu baru kita tanda tangani, sebab kelak juga akan di pertanggung jawabkan.
Dikatakan Kakon terpilih M.Hijra Syah Putra bersedia menandatangani data aset pekon dengan alasan harus mengecek fisik dan tentu mengetahui keberadaan fisiknya dan jeles keberadaannya.
“Di sini kita hanya ingin jelas yang dilaporkan seperti apa fisiknya. Dalam hal ini kita bertangungjawab. Mungkin kalau sama orang saya bisa berbohong, tapi di sini kita punya gusti Allah,” ujar Hijrah.
“Saya harus jelas. Kalau A ya A. Kalau B ya B. Saya hanya ingin ketransparanan, serta harus jelas karena itu hak semua masyarakat untuk mengetahui. Selanjutnya akan melakukan cek keberadaannya serta cek fisik,”terangnya.
Dikatakan Hijrah, Ketentuan Umum dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,Pekonbadalah desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, Pekon adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa, Pekon adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa Pekon adalah Kepala Pekon, Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pekon.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Aset Pekon, Desa adalah barang milik Pekon yang berasal dari kekayaan asli milik Pekon, Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Pekon secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan Pekon dan tidak mengubah status kepemilikan.
M.Hijrah Syah Putra saat di dampingi Sekdes Sahrurizal, S. Pd, Pendamping Desa Junaedi Widodo, ST, Fauzi, S, Pd.Idan Wawan Hidayat, S. Pd, mengatakan, dirinya ngotot untuk menginvetarisir Aset Pekon, Kerena nanti pada akhir masa priodenya juga akan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
“Sehingga Aset Pekon ini perlu jadi perhatian khusus. Modal utama untuk membangun Pekon adalah Pengelolaan Aset Pekon yang harus sesuai disusun managemen pemerintahan dengan baik. Harapan saya kedepannya masyarakat harus ikut serta mengawasi Pengelolaan Aset Pekon dan semua harus bersinergi untuk membawa satu perubahan,” ungkap Hijrah. (Riyan.G)