Bandar Lampung, (MDSnews) – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, kembali mengeluarkan Surat Edara (SE) Nomor : 360/ 326 IV.06/III/2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha hingga pukul 21.00 WIB yang diberlakukan sejak Senin (08/03/2021) yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB
Namun, SE tersebut rupanya tidak diindahkan oleh salah satu perusahaan Wiralaba Alfamart yang berada di Jalan Kepayang, Kota Bandar Lampung. Pasalnya gerai milik PT. Alfaria Trijaya TBK ini beropesi dan melayani pembeli hingga pukul 22.30 WIB, Senin (15/03/2021) Malam.
Saat ditemui, Dani salah penjaga toko menyarankan untuk menghubungi kepala toko tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) Evi Kepala toko tidak memberikan tanggapan meski pesan tersebut dibaca.(Rudi)