Bandar Lampung, (MDSnews) – Dua pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus pengrusakan yang sering beraksi diwilayah Kota Bandar Lampung berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung.
Kedua tersangka yeng berinisial YW (40) dan RP (40) warga Kecamatan Hanura Kabupaten Pesawaran diamankan di Jalan Kimaja, Way Halim Kota Bandar Lampung, (13/03/2021).
“Kita mengamankan 2 tersangka yaitu YW (40)RP (40) warga Kecamatan Hanura Kabupaten Pesawaran dan barang bukti 1 buah kartu ATM, 1 buah obeng dan 1 buah pipa besi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Selasa (16/06/2021).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku telah melancarkan aksinya di 6 (enam) TKP diantaranya diwilayah Kimaja Way Halim, Citra Garden, Rajabasa, dan Kedaton.
“Adapun modus vandalisme ATM ini adalah modus yang sering di gunakan pada saat pengambilan uang dengan modus uang di ambil tetapi tidak mengurangi Saldo pada rekening para pelaku. Pada saat transaksi mengambil pelaku menahan secara paksa tempat keluar uang yang ada pada mesin ATM dengan menggunakan obeng sehingga tidak terdeteksi oleh sistem,” beber Kompol Resky.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijarak pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara. (Rudi)