Pesawaran, (MDSnews) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran berhasil menangkap tiga pelaku diduga pengedar narkoba di Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, Senin (15/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan pelaku berinsial BBF (32), RRD (24), HOV (28) bermula dari laporan informasi masyarakat tentang pelaku yang sering melakukan transasksi narkoba.
“Berdasarkan laporan tersebut anggota kami langsung menuju TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).
“Ditempat yang sama kami langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,90 gram, satu buah timbangan digital diduga untuk menimbang sabu, satu bundel plastik klip kosong, dua unit hp xiomi,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya (Ram/Arf)