MK Tolak Gugatan Aria Lukita-Erlina

DAERAH HOME NASIONAL

Jakarta, (MDSnews) – Gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pesisir Barat yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati atas nama Aria Lukita Budiwan dan Erlina ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan yang digelar secara virtual oleh MK, Kamis (18/03/2021).

Pada Sidang tersebut, Majelis Hakim MK membacakan putusan dengan nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Dalam amar putusannya, MK menyatakan eksepsi termohon yakni KPU Pesisir Barat dan eksepsi pihak-pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. “Menyatakan pemohon tidak memiliki ketetapan hukum,” kata Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Mejelis Hakim MK dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Berdasarkan rekap data kependudukan jumlah penduduk Pesisir Barat berjumlah 161.509  jiwa,” ujar Mejelis Hakim.

Sehingga seharusnya perbedaan suara hanya sebesar dua persen. Sementara perolehan suara Pemohon adalah 34.353 suara dan pihak terkait (Agus Istiqlal-Dzulqoni) adalah 41.234 suara. Sehingga selisih antara keduanya.5.881 suara atau 6,61 persen sehingga lebih 1.779 suara.

Oleh karenanya, konklusi mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah mengadili a quo.

“Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu, dan tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan a quo,” pungkasnya. (R)