Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Unit Tipidter dan Satreskrim Polres Pesawaran

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama anggota Ops Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil membongkar kasus pembalakan liar (Illegal Logging) di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman (Tahura War).

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan ketiga pelaku penebangan kayu Sonokeling di Jalan Areal PTPN VII Waylima Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran dipimpin Kanit Tipidter Ipda Algy pada hari Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 14.00 sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Ketiga pelaku yang ditangkap dilokasi berbeda tersebut berinisial TUK (48) warga Desa Jujugan Jogja Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu sebagai pembeli, NAS (54) warga Dusun Pagar Banyu Desa Padang Ratu Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran sebagai pembalak liar dan penjual serta BIA (45) warga Dusun Sidodadi Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran yang menawarkan dan turut membantu penjualan kayu.

“Awalnya kami mendatangi kediaman saudara BIA dari hasil pemeriksaan beliau mengakui sudah membantu penjualan kayu dan menerangkan bahwa saudara NAS merupakan pelaku pembalakan liar, pada hari yang sama sekitar pulul 18.30 kami mendatangi saudara NAS dikediamannya, dari hasil penyelidikan NAS mengatakan identitas pembeli kayu tersebut,” ujarnya Jumat (19/3/2021).

“Setelah mengetahui identitas pembeli, sekitar pukul 23.30 WIB, kami mendatangi kediaman saudara Tuk, dan berhasil mengamankan pelaku untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Eko menjelaskan, pada penangkapan tersebut pihaknya turut mengamankan Wyd selaku supir mobil dan melalukan penyitaan satu unit mobil coltdiesel beserta kayu sonokeling serta berhasil mengamankan enam barang bukti.

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit hp merk Nokia milik BIA, satu unit hp merk Nokia milik NAS, dua unit hp merk Nokia dan satu hp android merk Oppo milik TUK,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 12 UU RI No.18 tahun 2013 dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Ram/Arf)