Pesawaran, (MDSnews) – Usia masih belasan tahun, dua remaja nekat mencuri sepeda motor di Dusun Gebang Induk Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada Jumat (12/2/2021) lalu.
Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua tersangka SOF (16) dan DAS (16) warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten setempat masih berstatus sebagai pelajar.
“Kasus curanmor ini terungkap setelah pelapor FTR (36) mendatangi Polsek Padang Cermin pada hari Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 15.00, beliau menceritakan korban MDL (45) telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No. Pol BE 6866 EN,” jelasnya, Sabtu (20/3/2021).
“Dari laporan tersebut, diketahui saat kejadiaan sepeda motor milik korban yang sudah hilang sekitar satu bulan lalu sedang diparkir didepan rumah,” tambahnya.
Lanjut, ia menjelaskan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 wib, Kanit Reskrim Iptu Apri Sampanuju beserta anggota langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi didapatkan informasi sepeda motor milik korban yang hilang pernah dibawa oleh pelaku.
“Anggota kami langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka, ternyata benar sepeda motor tersebut milik korban,” ujarnya.
“Dari kejadian tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat motor dengan Noka: MH1HB31156K188236 dan Nosin: HB31E-1188301,” terangnya.
Menurutnya, kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Ram/Arf)