Lampung Barat, ( MDSnews ) – Ketua Yayasan Darul Qur’an di Lampung Barat berinisial AR diduga mealkukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dan tanda tangan warga.
Hal itu terungkap saat masyarakat Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) berinisial Z, B dan M, mengajukan pembuatan sertipikat tanah melalui program sertipikat prona di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat pada tahun 2020 lalu.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim dari BPN melalui Pokmas Prona Pekon Tanjung Sari, ternyata tanah seluas satu hektar yang diklaim milik tiga warga tersebut telah memiliki sertipikat tanah sejak tahun 2017 dengan pembuatan jalur mandiri yang diduga atas nama AR.
AR sendiri merupakan Ketua Yayasan Darul Quran, Pekon Tanjung Sari, Kecamatan BNS, Lampung Barat.
Sukamto, Peratin Tanjung Sari mengatakan, dari keterangan tiga warganya yakni, Z, B dan M, tanah tersebut sudah di miliki, M, sejak tahun 1995, Z pada tahun 2012 dan B didapat dari R namun belum memiliki sertifikat tanah.
“Baru mau dibuat melalui jalur prona tahun lalu, tetapi anehnya tanah tersebut diduga sudah memiliki sertifikat atas nama satu orang,” katanya Sabtu (21/03/2021).
Sukamto berharap, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengeluarkan sertipikat elektronik yang dinilai lebih aman dibandingkan analog.
“Dengan menggunakan sertipikat tanah elektronik, maka tanda tangan akan dilakukan secara digital sehingga tidak bisa dipalsukan,” pungkasnya. (Frans/Beni)