Lampung Barat, (MDSNews) – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat berhasil menangkap buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Simpang Kelapa, Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Senin (22/03/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku Berinisial AN (25) warga Desa Simpang Kelapa Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan itu merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Ayu Marta Uli yang di parkir digarasi rumahnya pada 15 November 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP. Made Silpa Yudiawan, S.IK, mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK., MH, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 208 / XI / 2020/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA, tanggal 3 November 2020.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada dikediamannya didaerah Simpang Kelapa, Gunung Labuhan Kabupaten Way kanan,” kata Kasat melalui pesan tertulisnya, Senin (22/03/2021).
Lanjut Kasat, saat hendak ditangkap tersangka AN (25) melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Dari tangan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Sporty CBS ISS warna magenta hitam dengan nomor rangka MH1JM1116GK053722 dan nomor mesin JM11E-1051607 dan 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam. (Beni/Agus)