Bandar Lampung, (MDSnews) – Pengadilan Tinggi Agama Lampung mencatat angka perceraian di Provinsi Lampung pada tahun 2021 meningkat 10 kali lipat dari sebelumnya.
Penyebab perceraian terjadi karena beberapa faktor, diantaranya, persekisihan yang terjadi di dalam rumah tangga, faktor ekonomi hingga ditinggalkan oleh pasangan.
“Hal terbesar yang mempengaruhi terjadinya perceraian adalah faktor perselisihan rumah tangga, selebih nya untuk hal lain tidak jauh berbeda sperti tahun tahun sebelum nya,” kata Ridwansyah Panitia pengganti Pengadilan Tinggi Agama Lampung, Selasa (23/03/2021).
Ridwansyah mebeberkan, pada bulan Januari 2021 terdapat 690 kasus  perselisihan rumah tangga, 301 kasus ekonomi dan delapan kasus meninggalkan salah satu pihak (tidak bertanggung jawab).
Hingga saat ini Pengadilan Agama Lampung mencatat hampir 1000 perkara pada bulan Januari angkat itu terus neaik hingga mencapai angka 1500 kasus pada bulan Februari 2021,” tambahnya.
“Penyebab yang paling dominan adalah perceraian yang di ajukan oleh pihak perempuan,”pungkasnya.(Rudi(