Lampung Barat, (MDSnews) – Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepesa motor berinisial AR (46) warga Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Kamis (25/03/2021)
Kanit Reskrim Polsek Sekincau Iptu Edward Panjaitan, mewakili Kapolsek Kompol Sukimanto S.Sos., MM, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Subur Sudarmanto (37) Warga Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh bahwa Sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh AR pada Sabtu (20/03/2021).
Modus pelaku yaitu meminjam sepeda motor Merk Honda Absolute Revo milik Subur Sudarmanto dengan alasan ke rumah Salah satu warga bernama Sutris. Namun pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban,” kata Iptu Edwar, Kamis (25/03/2021).
Kronologi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekincau itu, berdasarkan informasi yang didapat bahwa tersangka berada di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu. Kemudian tim langsung menuju TKP berhasil ditangkap sekita pukul 23.00.
Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Absolute Revo warna merah dengan nomor polisi (nopol) B 6530 EPC, dengan nomor rangka MH1jBC21X9K201888 dan nomor mesin JBC21E119990.
“Kini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Sekincau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.(Frans/Beni)