Way Kanan, (MDSnews) – Satres narkoba Polres Way Kanan bersama Tim Gabungan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MG (20) dan AM (19) warga Jalan Bunga Srigading Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur, kedua tersangka diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis Ganja, terungkapnya kedua tersangka dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2021, keduanya diamankan di Jalan Lintas Sumatera Sp.4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Rabu (24/03/2021) sekira pukul 04.00.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung mengatakankan, Tersangka yang diamankan berinisial MG (20) dan AM (19) keduanya merupakan warga Jalan Bunga Srigading Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
“Kronologis penangkapan awalnya tiga hari sebelum penangkapan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja lalu kasat melaporkan ke saya sehingga saya memerintah Waka Polres untuk diteruskan ke anggota untuk melakukan penyelidikan,”ungkap Kapolres.
Dikatakan, pada hari Rabu tanggal 24 maret 2021 sekitar pukul 04.00, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat kembali bahwa TSK yang ditunggu akan melintas di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Way Kanan dari arah Sumatera Selatan menuju ke Bandar Lampung.
“Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pembuntutan pada kendaraan angkutan umum yang ditumpangi pelaku,”ujar AKBP. Binsar Manurung.
Dengan dipimpin Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan didampingi Kasatnarkoba bersama petugas Gabungan Satresnarkoba, Satlantas Dan Sie Propam Polres Way Kanan melakukan penghadangan dengan melakukan razia kendaraan di Jalan Lintas Sumatera Sp.4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial MG dan AM tanpa perlawanan yang saat itu sebagai penumpang kendaraan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS),”ucapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan badan/pakaian petugas menemukan barang bukti yang disimpan didalam satu buah tas koper warna merah merk “Polo Twin” yang didalamnya terdapat 12 bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat.
“Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah kardus ukuran besar warna coklat yang di lakban warna coklat yang didalamnya terdapat tujuh belas bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat,”terangnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sebanyak 29 bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 28,995 Kg dibawa ke polres way kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun),” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan terimakasih kepada Masyarakat yang telah mendukung dan memberikan informasi kepada Polres Way Kanan. Sehingga dapat mempermudah kinerja Polres Way Kanan dalam mengungkap Predaran Narkoba,”pungkasnya. (R)