Tanggamus, (MDSnews) – Perangkat Pekon adalah unsur penyelenggara pemerintahan Pekon yang bertugas membantu kepala Pekon atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di Pekon.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pekon, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Pekon berada pada kepala Pekon, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Pekon tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Pekon sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Pekon dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat Pekon berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Pekon. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat Pekon tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.
Mengacu prihal tersebut Kepala Pekon Tanjung Heran melaksanakan pemilihan Aparatur Pekon, guna membantu Kepala Pekon untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan Pekon. Pemilihan aparatur Pekon di gelar di Balai Pekon Tanjung Heran, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Senin (29/03/2021) sekira Pukul 09.00 Wib.
Kepala Pekon Tanjung Heran mengatakan maksud dan tujuan di laksanakan penilihan apartur pekon tak lain untuk melaksanakan visi misi sesuai janji janji sebelum pemilihan, terutama meningkatkan kinerja aparatur Pekon dalam pelayanan terhadap masyarakat,”ungka Kakon.
“Kita dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukannhanya kinerja, sebagai aparatur Pekon kita juga berkewajiban menghimbau, edukasi masyarakat terkait program pemerintah Menerapkan Protokol Kesehatan, dan bahayanya Narkoba di kalangan generasi mudam,”pintanya.
Kegiatan rapat pemilihan aparatur Pekon Menghasilkan Jauhari terpilih sebagai ketua BHP yang sebelumnya menggantikan Taslim, adapun Wakil BHP, Yamin, Sekretaris Redi dan anggotanya H Epi, Riski Altamba, Tomi, Nur, Neli dan Tiara.
Jauhari dalam sambutan nya Menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat karena telah diberi kepercayaan sebagai ketua BHP, dan akan bersedia menjalankan amanah dengan sebaik baiknya, Jauhari juga mengajak masyarakat untuk bersama sama bekerja demi kemajuan Pekon Tanjung Heran,”harap Jauhari.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Pekon Tanjung Heran, Arwansyah, Sekertaris Pekon Ayunda, Bendahara Pekon Ernani, dan Aparatur Pekon,Tokoh Agama Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Masyarakat Pekon. (Riyan G)