Lampung Barat, (MDSnews) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Barat, berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditempat berbeda, Minggu (28/03/2021) malam.
Ketiga pelaku yaitu, Ketiga pelaku yakni CH,warga Barak Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit AR dan AD warga Barak Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit.
Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji S.H mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa dutempat tersebut sering digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Setelah melakukan penyelidikan dan benar adanya tindakan melawan hukum, petugas melakukan penggerebekan dirumah pelaku CH dan menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal diduga sabu yang dibungkus dengan timah bekas bungkus rokok.
“Saat melakukan penggeldahan, petugas kami menemukan barang bukti didalam bantal yang ada di kursi ruang tamu pelaku. Awalnya Pelaku tidak mengakui perbuatannya, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Wedi,” Senin (29/03/2021).
Selanjutnya, setelah dilakukan pendalaman, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku AR di sebuah warung Bakso yang berada di Pasar Liwa kecamatan Balik Bukit sekira Pukul 21:30 WIB.
“Kemudian kami juga mengamankan pelaku AD saat berada di sebuah rumah kontrakan di Barak Kelurahan Way Mengaku kecamatan Balik Bukit tampa adanya perlawanan,” tambah Kasat.
Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari luar daerah.
Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku kini mendekam di Mapolres Lampung Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal Pasal 112 dan 114 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.(Frans/Beni)
Kena lagi