Lampung Barat, (MDSnews) – Unit Reskrim Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Jumat (26/03/2021) lalu.
Pelaku berinisial AS (32) Warga Pekon Balak, Kecamatan Balik Bukit berhasil diamankan unit reskrim Polsek Balik Bukit di Desa Suka Makmur 1 Kelurahan Way Mengaku.
Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit AKP. Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP. Racjmat Tri Haryadi mengatakan, kronologi kejadian pada hari jumat 26 Maret 2021 sekira pukul 18.10 WIB Sepeda motor jenisHONDA/GL200R milik Ahmad Effendi (31) warga Suka Jaya Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat dengan nomor polisi (nopol) BE 8489 MH hilang saat diparkirkan saat hendak menyemprot tanaman cabai dikebon miliknya.
“Menurut laporan korban, sebelum hilangnya sepeda motor korban ingin pergi ke kebon untuk menyemprot tanaman cabai sekira Jam 17 .00 wib. Selanjutnya korban sampai di kebun tersebut dan memarkirkan sepeda motor di samping bangunan yang berada di Suka Makmur 1 Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit. Saat korba selesai bekerja dan hendak pulang korban melihat motornya sudah tidak terparkir di samping bangunan tersebut,” kata Kanit.
Setelah mengetahui sepeda motor miliknya raib, korban kemudian memanggil Bur Hakim yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Namun, Bur Hakim pun tidak mengetahui karena dirinya baru saja bangun tidur. “Kemudian setelah cukup lama mencari akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit,” tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan olah TKP dan mengantongi identitas pelaku.
Setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Suka Makmur 1 Kel Way Mengaku, Balik Bukit Lampung Barat.
“Setelah di lakukan introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukakan pencurian sepeda motor Honda/GL200R Warna Hitam, Nopol BE 8489 MH,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan Barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor yang di gunakan pelaku merek Honda Revo Warna Putih tanpa Nopol, Satu unit kendaraan yang dicuri pelaku Merek Honda Tiger Warna Hitam, Nopol BE 8489 MH.
Kini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat 363 KUHPidana dengan acamana penjara paling lama tujuh tahun.(Frans/Erik)