Resahkan Masyarakat, Residivis Curas Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampung Tengah

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Tengah TERBARU

Lampung Tengah, (MDSnews) – Residivis Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MR Aalias Rois (34) warga Dusun Purwo Asri Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, diringkus Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin Aiptu Muchsin Pelaku ditangkap dirumahnya pada Kamis (25/03/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Akp Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., mengatakan tersangka MR Als Rois yang merupakan residivis ditangkap dirumahnya telibat dua Laporan Polisi : LP/ 211 -B/ VI / 2018 / Res Lt / Polsek Gunsu, Tanggal 16 Juni 2018, LP/ 778-B / VII / 2018 / Polda Lpg / Res Lamteng Tanggal 06 Juli 2018.

Dikatakan Kasat, korban Dewi Lestari yang merupakan warga Karang Sari Kampung Fajar bulan Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, hari Sabtu (16/06/2018) sekira jam 15.45 WIB, dalam perjalanan pulang kerumah dari Bekri menuju rumahnya yang berada di Dusun Karang Sari Kampung Fajar Bulan Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah.

“saat sampai di SDN 1 Komering Putih, korban di Pepet oleh 2 orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam kemudian pelaku menghentikan korban dengan cara mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan menodong korban dengan senjata api yang di duga jenis pistol setelah itu pelaku mengambil sepeda motor korban jenis Honda Beat No Pol BE 5231 ID,” ungkap Edi.

Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku MR. Diketahui, bahwa pelaku berada dirumahnya dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH memerintahkan Aiptu Muchsin untuk melakukan Penangkapan bersama team Tekap.

“Saat dilakukan pengrebekan dan penangkapan dirumah pelaku MR melakukan perlawan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan berhasil menyita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam berikut 1(satu) buah Helm warna putih yang digunakan Pelaku,” beber Kasat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku MR Als Rois, kita dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun Penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *