Bupati Dendi Paparkan Rencana Digitalisasi Pelayanan Publik Ke Ombudsman RI

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Bupati Pesawaran paparkan rencana digitalisasi bagi seluruh pelayanan publik dihadapan Ombudsman RI dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan penandatanganan MoU Pelayanan Publik di Aula Pemkab setempat.

“Ya, untuk saat ini arah kebijakan kami khususnya dalam hal pelayanan ingin berbasis elektronik dan Digital, mengingat adanya pandemi covid-19 ini kan jadi lebih baik pelayananan menggunakan IT sehingga bisa akuntabel dan lebih efisien,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, saatnya ini pihaknya sedang fokus untuk mewujudkan peesentasi desa mandiri, sesuai dengan arahan Presiden RI mengenai pembangunanan yang harus dimulai dari Pemerintah desa.

“Ya kami sedang fokus kesitu tapi saat ini yang lebih kami priortitaskan adalah pemulihan ekonomi mikro seperti saat ini saya memberikan izin kepada toko waralaba untuk membuka tokonya di Pesawaran, saya berikan izin jika hasil produk UMKM maupun BUMDEs masyarakat kami bisa masuk dan dipasarkan, sehingga hal tersebut bisa berdampak baik bagi sektor perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menyampaikan apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan Pemkab Pesawaran.

“Kita semua tahu kan, Kabupaten Pesawaran masih terbilang baru tapi sudah memiliki banyak prestasi yang luar biasa, itu membuktikan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan negara dilakukan dengan sungguh-sungguh, sehingga indikator pelayanan publik sudah berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, untuk menciptakan pelayanan publik yang baik, konsep Pemerintah harus hadir ditengah masyarakat perlu diimplementasikan dengan baik.

“Saya haarap jangan sampai ada maladministrasi dalam melakukan pelayanan, sebab jika sudah terjadi tidak menutup kemungkinan akan ada Korupsi. Oleh karena itu saya mengajak kita harus betul-betul menghadirkan Pemerintah ditengah masyarakat, terutama dalam hal pelayanan,” jelas dia.

Ia pun menerangkan, fungsi dan tugas Ombudsman.

“Sesuai dengan fungsi dan tugas Ombudsman dimana Ombudsman dibentuk berdasarkan Undang-undang, untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik dari lembaga pusat hingga daerah yang semuanya menggunakan anggaran baik APBN maupun APBD, itulah objek pengawasan kita,” terang dia.

“Semoga kerjasama sama ini bisa berjalan dengan baik sehingga tingkat kepuasan pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran dapat meningkat dan jika ada penyelenggara yang terhanggu kita siap menjadi fasilitator untuk memberikan solusi terbaik,” tutupnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *