Mesuji, (MDSNews) – Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, telah Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan Curanmor Pukul 16.00 WIB, Jum’at (02/04/2021)
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Iptu Riki Nopriansyah,S.H., MH, beserta Anggota Tekab 308 dan diback up oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang.
Kasat Reskrim Iptu Riki Nopriansyah, mengatakan, kejadian berawal pada hari Minggu 02 Februari 2020 sekira jam 02.00.wib diduga telah terjadi Tindak pidana Curat dirumah kontrakan korban di Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk dengan merusak/mendongkel pintu belakang dan mengambil barang milik korban berupa HP JENIS XIAOMI Note 4X, HP JENIS REALME C2, LAPTOP JENIS ACER Sehingga korban mengalami kerugian Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Simpang Pematang,” kata Kasat.
Berdasarkan keterangan tersangka A (22) yang telah dilimpahkan ke Kejari Menggala bahwa tersangka membeli 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Realme c2 warna biru imei : 861288047929152 dari pelaku J (24), kemudian Pada hari Jum’at tgl 02 April 2021 Tekab 308 Polres Mesuji mendapat informasi bahwa Tersangka J (24) berada di wilayah PT. Silva Inhutani Lampung.
“Maka saat itu Tekab 308 Polres Mesuji bersama dengan Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang menuju lokasi keberadaan tersangka J (24), sekitar pukul 16.00 WIB tersangka berhasil diamankan lalu tersangka dibawa ke Polsek Simpang Pematang, barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah kotak HP REALME, 1 (satu) buah kotak HP XIAOMI Note 4X, 1 (satu) unit HP REALME C2 warna biru”, ujar Kasat Reskrim Iptu Riki Nopriansyah mewakili Kapolres Mesuji,” pungkasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Steri Hananya)