Lapas Kelas II B Kotaagung Lakukan Razia Kamar WBP

DAERAH HOME Tanggamus TERBARU

Tanggamus, (MDSnews) – Lapas Kelas II B Kotaagung melakukan kegiatan apel gabungan pengamanan dan dilanjutkan dengan kegiatan razia/penggeledahan kamar hunian di Lapas Kelas IIB Kotaagung, Senin Malam (05/04/2021).

Pelaksanaan Kegiatan Razia atau Penggeledahan dalam rangka Rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57, menindak lanjuti Surat Direktur Keamanan dan Ketertiban nomor  PAS.2-PK.02.10.02-143 dan Pelaksanaan P4GN di Lapas Kelas IIB Kotaagung.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurrahman di dampingi, Kabag Ops, Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, Kelapa BNNK Tanggamus, Kolbidi, dan 4 personil Kanwil Kemenkumham Lampung. yang melibatkan 28 personil Polres Tanggamus, 10 anggota BNNK Tanggams, Serta beberapa personil Lapas n Rutan Kelas IIB Kotaagung.

Kegiatan yang dimula dengan melaksanakan apel gabungan pukul 21.00 WIB di halaman Lapas Kota agung dan langsung melaksanakan penggeledahan di kamar hunian WBP secara acak.

Beni Nurrahman mengatakan, regu razia dibagi 4 regu, yang merazia 6 blok hunian dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada WBP.

“Regu dibagi menjadi 4, regu satu dan dua merazia blok A,B dan C. Sementara regu tiga dan empat merazia blok D,E dan F. Semua dengan protokol kesehatan yaitu memakai handscoon dan masker,” ujar Kalapas.

Beni mengungkapkan, tujuan dari razia itu sendiri yakni, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, terkait dengan P4GN yang mana Lapas harus bebas dari narkoba termasuk peredarannya maupun barang terlarang lainnya. Selain iti juga dalam rangka sinergitas terhadap aparat penegak hukum baik Lapas, Polri dan BNNK.

“Merazia barang terlarang juga sebagai tindakan antisipasi terjadinya gangguan keamanan, dan peredaran narkoba. Teknis yang kami terapkan dalam setiap razia, diserahkan pada pihak kepolisian untuk memilih kamar hunian mana yang dirazia secara acak, termasuk dari pihak BNNK pada razia sebelumnya, kami serahkan pada mereka memilih siapa saja yang dipilih untuk di tes urin, dan bukan kami yang memilihkan,” Katanya.

Hasil razia yang ditemukan pada giat tersebut, lanjut Kalapas, ditemukan beberapa jenis barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, seperti sendok, kaca, balok kayu dan alat pencukur. Sementara untuk narkoba dan handphone nihil.

“Alat-alat dilarang yang ditemukan masih bisa ditolerir, namun tidak boleh berada di dalam kamar hunian WBP, dikhawatirkan dapat digunakan sebagai alat perkelahian, sehingga mengganggu keamanan di dalam kamar hunian WBP tersebut,” terangnya.

Sementara Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin mengaku, 28 personil yang diterjunkan yang terdiri dari Reskrim, Resnarkoba, Intel.

“Bila ada barang terlarang seperti sajam atau senpi maka akan kami tahan, begitu juga bila ada narkoba akan diserahkan pada Resnarkoba. Namun karena hasil razia yang ditemukan hanya alat-alat terlarang selain yang jenis tadi, maka kami serahkan dengan pihak Lapas saja,” jelasnya.

Kepala BNNK Tanggamus Kolbidi mengaku, melakukan razia di Lapas Kota agung, pihaknya sudah dua kali melaksanakan, dan tidak menemukan narkoba.

“Meskipun belum bisa dinyatakan Lapas Kota agung sepenuhnya bebas narkoba, namun dua kali telah mengikuti razia baik dengan tes urin dan razia barang terlarang, di Lapas Kota agung tidak ditemukan narkoba maupun positif narkoba, ke depan kami berharap Lapas Kota agung lebih bersinar yang kepanjangannya yaitu bersih narkoba,” harapnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *