Polsek Gedongtataan Tangkap Seorang Panadah Hasil Curian

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana penadahan barang hasil pencurian pada Rabu (7/4/2021) dini hari.

Kapolsek Gedongtaan Kompol Hapran Zambank mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan pelapor atas nama Riza Umami warga Desa Gedongtataan Kecamatan Gedongtaaan Kabupaten Pesawaran.

“Korban datang dan melaporkan sudah kehilangan satu unit motor Honda Vario 150 warna merah tahun 2020 dengan nomor Polisi BE 2742 RT, nomor rangka MH1KF4113LK985886 dan nomor mesin KF41E987803,” katanya.

Kapolsek membeberkan, motor korban dipinjam oleh temannya yang merupakan tersangka berinisial Deni Pradana saat sedang berkunjung kerumahnya pada Sabtu (3/10/2020), saat itu pelaku beralasan akan mandi sebentar tapi pelaku tidak datang lagi kemudian korban mencari kerumah pelaku namun tersangka sudah tidak ada dirumah dan keluarga pelaku juga sudah tidak mengetahui keberadaan pelaku.

Menurutnya, dari informasi yang sudah didapat motor tersebut sudah berada di penadah Irwan Hantoni warga Jalan Pramuka Lingkungan II RT 03 Kelurahan Sukadana Ham Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung.

“Setelah mendapatkan informasi kami langsung menuju kediamana pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK serta slip setoran pembayaran angsuran PT Jaya Motor,” ujarnya.

Ia juga manyampaikan saat ini tesangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gedongtataan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal berlapis, Pasal 372 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutupnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *