Pesawaran, (MDSnews) – Guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesawaran khususnya Kecamatan Gedongtataan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat kembali melaksanakan kegiatan operasi yustisi Kamis, (08/04/2021).
Kapolsek Gedongtaan Kompol Hapran Zambank mengatakan operasi yustisi sengaja dilaksanakan di tempat yang sering terjadi kerumunan.
“Operasi yustisi ini kita laksankan di tempat yang sering dikunjungi masyarakat, yaitu Pasar Gedongtaaan serta pertokoan di sepanjang jalan Ahmad Yani Gedongtaaan yang kita mulai sekitar pukul 08.10 pagi sampai dengan selesai,” ujarnya.
Menurutnya, pada kegiatan operasi yustisi hari ini didapati 350 masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker.
“Dan untuk 350 masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 tadi sudah kita berikan teguran secara lisan dan mereka juga berjanji akan terus mematuhi prokes,”katanya.
“Masih banyak masyarakat yang melanggar prokes, seharusnya masyarakat mengikuti prokes dengan membiasakan 3M + 1 T (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun),” katanya.
“Dengan digelarnya operasi yustisi ini diharapkan bisa memutus mata rantai penyeberan Covid-19 di Kabupaten Pesawaran khususnya Kecamatan Gedongtataan yang saat ini masuk dalam zona kuning Covid-19 ,” tutupnya. (Ram/Arf)