Ibadah Shalat Tarawih Di Pesawaran Boleh Dilaksnakan Di Rumah Ibadah

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Ibadah Shalat Tarawih di Kabupaten Pesawaran bisa dilaksanakan di sejumlah tempat ibadah umat muslim dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Demikian diungkpakna Sekretaris Daerah Pemkab Pesawaran, Kesuma Dewangsa.

Menurutnya, imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh umat muslim yang akan menggelar ibadah salat tarawih.

“Seiring dengan diizinkannya pelaksanaan ibadah salat tarawih saat bulan Ramadan 1442 Hijriah, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan 3M+1T (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun) yang sudah ditetapkan Pemerintah,” ujarnya, Senin (12/04/2021).

Sekda juga mengungkapkan, untuk sejumlah masjid besar dengan kapasitas melebihi 50 orang harus dilengkapi dengan alat pendeteksi suhu tubuh (Thermogun).

“Sedangkan untuk masjid kecil tidak ada pembatasan jumlah jamaah tapi yang terpenting harus tetap menerapkan prokes,” katanya.

Sekda juga menjelaskan terkait penyesuaian jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pesawaran yang akan mengalami penyesuaian selama Ramadan sesuai surat edaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

“Sesuai edarat dari Gubernur Lampung, untuk Kabupaten Pesawaran masuk pukul 08.00 wib dan pulang pukul 15.00 wib selama Senin sampai Kamis, dan pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 14.30 wib untuk hari Jumat,” katanya.

“Untuk seluruh ASN, kami minta untuk menaati himbauan tersebut dan untuk isntansi yang melaksanakan Work From Home tinggal jadwalnya tinggal menyesuaikan saja,” tutupnya. (Ram/Arf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *