Tulang Bawang Barat, (MDSnews) – Diduga pelaku usaha pertamina pertashop yang baru di launching pada 12 April 2021 kemarin melanggar peraturan daerah (perda) nomor 24 tahun 2018 tentang perizinan.
Pasalnya, perusahaan yang berada di komplek Islamic Center Tubaba tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, namun sudah diresmikan.
Hal itu disikapi tegas oleh Yantoni Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Yantoni menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan pemilik usaha yang melanunching Pertashop tersebut.
“Kami kecewa dan menyayangkan tindakan pemilik usaha itu, belum mendapat izin tapi sudah di resmikan dan dioperasikan,” ujar Yantoni saat dihubungi Medinaslampungnews.co.id melalui sambungan telepon, Selasa (13/04/2021) malam.
Dirinya menilai, pelaku usaha tersebut terlalu gegabah dan terburu-buru meresmikan usahanya, namun tidak mengkaji dampak terhadap lingkungan, serta keselamatan warga di sekitar Pertashop tersebut.
“Menurut saya mereka terlalu gegabah, kan belum ada izin, kenapa di resmikan. Kami sebagai wakil rakyat akan menindak tegaspersoalan itu,” tegas Yantoni.
Yantoni mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi kepada Ketua DPRD Tubaba untuk mengagendakan hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas terkait.
“Kita akan melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik usaha pertamina pertashop kemudian kita akan berkoordinasi kepada Dinas terkait untuk melakukan penyegelan terlebih dahulu terhadap usaha tersebut, jika pemilik usaha tersebut masih beroperasi sebelum ada perizinannya berarti seolah-olah mereka tidak menganggap Pemerintahan di wilayah Tubaba ini,” tambahnya.
Kita tidak melarang bagi siapa saja pelaku usaha yang ingin buka usaha di kabupaten Tubaba, kita mendukung akan tetapi tentu harus mentaati regulasi aturan yang ada diraerah tubaba ini, jika sudah seperti pelaku usaha pertamina pertashop yang sudah mengoperasikan usahanya di samping islamic center keluarahan panaragan jaya itu namun belum mengantongi perizinan jika sudah menyangkut pelanggaran perda maka disitu ada pidananya,” tutup Yantoni.
Sementara itu, menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lukman membenarkan, belum adanya izin terkait beroperasinya Pertamina Pertashop tersebut.
“Sampai saat ini pihak pemilik Pertashop belum ada izin yang mereka urus dengan kita, dan tentunya itu sudah menyalahi aturan, apalagi mereka sudah mulai beroperasi pada bulan Maret lalu,” katanya.
“Apapun itu, seharusnya para pelaku usaha sebelum membangun usahanya haruslah terlebih dahulu mengurus Perizinan sebagai bentuk legalitas usaha mereka,” tegas Lukman.
Lukman mengaku, bahwa pihak perusahaan telah menghubungi DPMPTSP Tubaba dan akan mengurus izin usahanya.
“Izin usaha tersebut sudah menjadi temuan DPRD Tubaba, dan pihak pengusaha kemarin sudah menelpon kami, mereka ingin mengurus perizinan itu, maka kami sarankan koordinasikan dulu terhadap DPRD,” katanya
“Ya kita sarankan terlebih dahulu mereka memberikan penjelasan kepada DPRD, seperti apa yang sebenarnya terkait ketentuan dan mekanisme usaha Pertashop itu.” tambahnya.
Saat dikonformasi, Aprizal Setia Budi pemilik usaha tersebut berdalih telah mendapat rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan setempat bahkan PT Pertamina.
“Khusus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang tidak kita urus karena sesuai regulasi bagi Pertashop kita tipe Gold tidak diperlukan IMB, karena Pertashop tersebut ada 3 Tipe yakni, Tipe gold dengan nominal 250 juta rupiah dengan luas 210 m persegi, Tipe platinum dengan modal 400 juta rupiah dengan luas 300 m persegi, dan Tipe diamond dengan modal 500 juta Rupiah juga dengan luas 500 m lersegi.” kilahnya (Sapriyadi)