Pemkab Pesawaran Dukung Larangan Mudik Dari Pemerintah Pusat

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran dukung surat edaran dari Pemerintah Pusat dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tentang larangan berpergian atau mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri 2021.

Hal tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Nomor 060/1750/1.10/IV/20221 tentang pembatasan kegiatan berpergian bagi Aparatur Negeri Sipil selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2021.

Kemudian juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatut Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah selama pandemi Covid-19.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, larangan untuk mudik merupakan upaya pemerintah meminimalkan potensi terjadinya penyebaran Covid-19 di masa pandemi.

“Sesuai dengan Surat Edaran yang sudah diterima, ASN dilarang berpergian ke luar daerah dari tanggal 06 April sampai dengan 17 Mei 2021,” ujarnya, Rabu (14/4/2021).

“Jadi selama tanggal itu, saya minta Satgas Covid-19 tidak menerima orang yang berasal dari luar kota dan kalaupun memang terpaksa ada, orang tersebut harus dikarantina dulu di rumah singgah atau rumah sehat,” tambahnya.

Dendi juga meminta Satgas untuk memperketat penerapan protokol kesehatan.

“Kita minta Satgas untuk memperketat prokes terutama bagi warga dari luar daerah, yang paling terpenting pake masker,” tuturnya.

Ia pun berharap surat edaran tersebut bisa ditaati oleh ASN dan masyarakat luas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Saya harap tidak ada lagi kluster baru peneyabaran Covid-19 dan mudah-mudahan imbauan tersebut bisa diterapkan bukan hanya untuk ASN tapi juga untuk seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran,” tutupnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *