Pesawaran, (MDSnews) – Buruh remaja asal desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran terpaksa dihadiahi timah panas oleh Sat Reskrim Polres setempat.
Pasalnya, As (22) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada Minggu 11 April 2021 pukul 17.30 Wib, di kuburan cina desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan kronologis tindak pidana curat tersebut.
“Pelaku As berboncengan mengendarai motor, lalu menghadang korban dan membawa korban ketempat sepi, kemudian mengambil secara paksa dua unit HP milik korban dan kunci kontak motor milik korban dan mengancam agar korban tidak pergi kemana-mana dan menunggu pelaku kembali,” ungkap Eko, Selasa (13/04/2021).
Kemudian, atas kejadian yang menimpanya tersebut, korban langsung melapor ke Polres Pesawaran
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, didapat informasi lokasi keberadaan pelaku, kemudian Team Tekab 308 langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku As,” timpalnya.
“Namun pada saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai standar operasional prosedur (SOP) sehingga pelaku dilumpuhkan,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo Reno 4F dan satu unit HP merk Oppo A9, telah diamankan ke Mapolres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, pelaku As akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Ram/Arf)