Cabuli Anak Tirinya, HR Harus Berurusan Dengan Polisi

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat, (MDSnews) – Unit Reskrim Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Rabu (14/04/2021).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Unit Reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Sukimanto melakukan penangkapan terhadap Pelaku Berinisial HR yang merupakan ayah tiri korban yang berusia 11 tahun itu saat berada di kediamannya, di Pekon Mekarsari Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat, tanpa perlawanan.

Adapun kronologi kejadian tersebut, pada Rabu 06 Maret 2021 sekira jam 21.30 saat korban sedang tertidur HR yang tidur disebalh korban membangunkan anak tirinya itu.

“Pelaku mengancam korban dengan pisau agar nafsu bejatnya dapat dituruti oleh korban,” kata kapolsek.
Kepada petugas, Pelaku HR mengaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut yaitu pada bulan Maret dan April 2021.

“Untuk penyidikan lebih lanjut saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di mapolsek setempat,” pungkas Kapolsek. (Frans/Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *