Polres Tanggamus Tangkap IRT 32 Tahun DPO Pencurian Milik Mertua Senilai 1 Milyar

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Tanggamus TERBARU

Tanggamus, (MDSnews) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 32 tahun bernama Revta Sa Fallas, ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus dalam pelariannya saat berada di Apartemen Malioboro City Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga yakni sejumlah harta berharga milik mertuanya sendiri yakni Farizal Indra (62) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Dari penangkapan tersebut terungkap pencurian yang dilakukan tersangka bernilai fantastis yaitu, berupa 1 BPKB mobil serta 3 sertipikat tanah yang terletak di Natar dan Bandar Lampung sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp1 milyar.

Selain mencuri barang tersebut, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun, yang biasa di asuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan sehingga membuat mertuanya banyak berfikir bahkan sakit keras.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka Revta Sa Fallas merupakan warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap berdasarkan laporan t korbannya merupakan mertuanya sendiri tertanggal 29 Oktober 2018.

“Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Provinsi, DIY saat sedang bersama PIL (pria idaman lain) pada Selasa (13/4/21) pukul 21.00 Wib selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (15/04/2021).

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada bulan Juli 2015 di Jalan Ir. Hi. Juanda Pekon Terbaya, tersangka telah melakukan pencurian dalam keluarga berupa 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban, kemudian BPKB tersebut dianggunkan oleh pelaku ke leasing BESS Finance yang beralamat di Teluk Betung Bandar Lampung. Tersangka juga mengambil 1 buah sertifikat tanah milik korban yang terletak di Branti Natar.

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil 2 buah sertifikat perumahan milik korban masing-masing berada di Perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandar Lampung dan Blok J no 79 Kemiling Bandar Lampung dan kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan (kepemilikan) atasnama orang lain.

“Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus sebab korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp1 milyar,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut disebabkan faktor untuk membayar hutang rentenir.

“Pengakuan tersangka untuk membayar hutang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 junto 362 KUHPidana, “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Aden/Ibnu)

2 thoughts on “Polres Tanggamus Tangkap IRT 32 Tahun DPO Pencurian Milik Mertua Senilai 1 Milyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *