Tulang Bawang Barat, (MDSnews) – Belum memiliki izin usaha Pemilik pertamina mini Partashop terkesan membangkang dan mengabaikan teguran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) lantaran melanggar peraturan daerah (perda) bupati Tubaba nomer 24 tahun 2018 tentang perizinan
Betapa tidak, pemilik usaha pertamina mini pertashop yang baru di launching pada 12 April 2021 lalu.
Hal itu diketahui oleh DPRD, DPMPTSP, Tubaba saat sidak sudah beroperasi namun belum mengantongi izin usaha terkesan kebal aturan membuat ketua komisi l DPRD tubaba,yantoni berang.
“Pekan lalu kami sidak lintas komisi, bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP), juga Dinas Koperindag, ternyata izin IMB mereka saja tidak punya,” kata Ketua Komisi I DPRD Yantoni kepada awak media pada jumat (16/4/2020) pukul 13.00 Wib.
Lanjut dia, berarti Pemkab Tubaba dan DPRD dipandang sebelah mata oleh Pemilik Partashop tersebut. Buktinya mulai hari ini mereka kembali beroperasi, jika begitu hari senin 20 April mendatang kita akan langsung gelar rapat internal terlebih dahulu bersama Pimpinan untuk menindak tegas Owner Partashop tersebut.
“Nanti kita akan koordinasi dulu apa langkah yang harus diambil dan kemudian berkoordinasi pula dengan Pemkab dalam hal ini pihak DPMPTSP Tubaba. Apakah perlu dilakukan penyegelan atau bagaimana nantinya,”pungkasnya. (Sapriyadi)