Kakon Yuhendri Lantik 15 Aparatur Pekon Banjar Agung Udik

DAERAH HOME Tanggamus TERBARU

Tanggamus, (MDSnews) – Sebanyak15 Aparatur Pekon, Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Pekon Banjar Agung Udik Yuhendri, pelantikan dilakukan untuk menjalankan tugas dan Pungsi mereka yang baru, pelantikan secara sederhana dan tetap menerapkan protokol kesehatan di gelar di Balai Gedung Pekon setempat jumat (16/4/2021).

Perangkat Pekon yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya tersebut Terdiri dari 7 (tujuh) staf Pekon Dan 8 (delapan ) jabatan kepala Dusun (kadus) hal tersebut untuk dapat membantu Kepala Pekon dalam menjalankan roda pemerintah Pekon Banjar Agung Udik.

Setelah mengambil sumpah dan melantik 15 orang perangkat Pekon tersebut, Yuhendri, Kepala Pekon Banjar Agung Udik, meminta kepada perangkat Pekon yang dilantik untuk dapat amanah dalam menjalankan tugas, karena tugas perangkat Pekon itu tidak jauh berbeda dengan tugas kepala Pekon hanya dari segi posisi saja yang membedakan.

“Bekerjalah sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku, dan jalin kerjasama yang baik, komunikatif, solid dan harmonis, untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada di Pekon kita ini. Jaga sikap dan tingkah laku kita sebagai perangkat Pekon, karena kita, Pekon dan perangkatnya adalah pengayom masyarakat dan menjadi contoh suri tauladan juga bagi masyarakat Pekon Banjar Agung Udik,”pinta Yuhendri. lakukan kordinasi dan saling mengingatkan dan kadus harus mendengar apa yang disampaikan oleh unsur didalam dan diluar seperti BHP, Pemuka masyarakat.

Sementara itu Camat Pugung Drs Hardasyah MM, Mengucap selamat kepada Aparat Pekon Banjar Agung Udik Yang sudah dilantik dan diambil sumpah, harus siap menjalankan tugas dengan sebenar benarnya dan siap menunjukan kinerja kerjanya membantu kepala Pekon, untuk melayani dan memajukan Pekon Banjar Agung udik yang lebih Baik lagi “ungkap camat.

Hardasyah juga menerangkan, langkah yang diambil Kepala Pekon Banjar Agung Udik Yuhendri S.Si. Telah mengikuti Aturan yang berlaku dan sesuai dengan Peraturan Mendagri No 83.Pengangkatan Dan Pemberhentian Aparat Pekon Hak dari kepala Pekon Serta tetap berkoordinasi dengan kecamatan setempat,” terang Camat.

Ditegaskan Hardasyah kepada perangkat Pekon yang telah dilantik untuk selalu bekerja sesuai tupoksi masing-masing, jalin komunikasi dan kordinasi yang baik dengan sesama unsur kesekretariatan, unsur wilayah dalam melayani masyarakat, jangan lagi ada perangkat pekon yang datang siang dan pulang siang pula, kalau ini terjadi kepala pekon bisa memberhentikan mereka setelah diberi peringatan satu sampai tiga kalau mereka tidak mengindahkan peringatan itu.

“Begitu juga dengan kepala Pekon, keputusan mutlak tidak harus ada ditangan kepala Pekon, kepala Pekon juga harus mau mendengarkan pendapat dari dalam seperti perangkat Pekonnya dan juga dari luar seperti Lembaga BHP, Tokoh masyarakat dan lainnya,” ujar Hardasyah.

Hadir dalam acara tersebut, Camad Pugung Drs Hardasyah MM, Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, Sekcam Pugung Zulkarnain SE. Babinsa Pagelaran Yang diwakili Prada Rizki Daskha, Kepala Pekon Banjar Agung Udik.H.Yuhendri S.Si. Tokoh Adat, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat Banjar Agung Udik. (Riyan Guntoro.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *