Disnakertrans Kabupaten Pesawaran Imbau Pemilik Usaha Bayar THR Secara Penuh Tanpa Dicicil

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pesawaran mengimbau para pengusaha yang ada di wilayah setempat agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh secara penuh tanpa dicicil.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Pesawaran, Sudirman sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/6/HK.04/IV/3021.

“Di surat edaran tersebut tertulis perusahaan wajib membayarkan tunjangan THR keagamaan secara penuh tanpa dicicil untuk pemenuhan hak buruh,” ujarnya mewakil Kadisnakertrans setempat Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, setidaknya sebanyak 1.500 karyawan perusahaan swasta yang ada di Pesawaran akan mendapatkan THR Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Ribuan karyawan tersebut bekerja diberbagai perusahaan yang ada di Pesawaran diantaranya: Japfa Comfeed, Indomaret serta Alfamart,” katanya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran dan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“Saat ini kita sedang menyiapkan surat edaran dan hari ini sedang ditandatangani Sekda, ya semoga saja besok sudah bisa diterbitkan,” tutupnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *