Disparbud Tanggamus Lakukan MoU Dengan Kejari

DAERAH HOME Tanggamus TERBARU

Tanggamus, (MDSnews) – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Kabupaten Tanggamus bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama, Rabu (21/04/2021).

Penandatanganan itu dipusatkan di Aula Kejari Tanggamus, berlangsung dengan mengedepankan protokol kesehatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus David P. Duarsa beserta jajaran dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Hj. Retno Noviana Damayanti beserta jajarannya.

Kegiatan itu mengusung tema “Bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bentuk penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara”

Kepala Disparbud Retno mengatakan, dengan adanya kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus kedepannya mengharapkan kedepannya adanya bantuan hukum bilamana terjadi suatu benturan hukum, karena diketahui bahwasanya pihak Kejari sendiri sebagai lembaga hukum yang dapat menjadi pengacara negara.

“Kita sekarang dimasa eraglobalisasi dimana tanggung jawab yang menjadi amanah kita semakin meningkat. Tentu diharapkan adanya kontrol dari pihak kejaksaan, agar apa yang kami kerjakan bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya kesalahan dalam pelaksanaannya,” ujar Retno.

Kadis Retno juga mengharapkan, penanda tanganan Kerjasama ini tidak sekedar seremoni saja dan kedepan diharapkan ada komonikasih terus menerus dan langkah riil sehingga terwujud tata kelola Dinas Pariwisata dan kebudayaan yang bersih, taat hukum dan berwibawa yang muaranya dapat mewujudkan OPD yang menjadi kebanggaan kita semua.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus beserta jajarannya, yang begitu perhatian dan peduli kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam hal ini kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, semoga kedepan pemberian Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum oleh Kejaksaan, sangat membantu dalam percepatan dan pelaksanaan setiap program dan kegiatan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan” Harapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus David P. Duarsa mengatakan, siap memberikan bantuan sesuai dengan fungsi Legal Opinion (Pendapat hukum), bilamana suatu hari nanti ada suatu permasalahan dalam perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, langkah tersebut merupakan suatu partisipasi pendampingan pembangunan dalam hal perdata dan tata usaha negara.

“MoU ini ditanda tangani sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, dimana Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tundakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus dalam posisi selaku Tergugat maupun Penggugat, terkait masalah hukum dl Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” Kata David.

Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus Robby Rahditio Dharma Mengatakan, pendekatan pencegahan dan penindakan yang secara bersamaan dilakukan oleh Kejaksaan saat ini sepatutnya disadari semata-mata sebagai upaya memastikan kegiatan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten
Tanggamus dapat terselenggara melalui praktek yang sehat, terutama dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemberian pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat.

“Saya menyampaikan harapan dan ajakan untuk menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik ini, Bahwa apa yang telah kita sepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat Bangsa dan Negara yang menjadi tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita bersama” Kata Robby. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *