Lampung Utara, (MDSnews) – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggeruduk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Utara, Rabu (21/04/2021).
Mereka mengatasnamakan Aliansi Pemuda Lampura Menggugat tersebut, meliputi Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK), Aliansi Pemuda Pemantau Korupsi Lampung dan BPC Laskar Nusantara. Mempertanyakan Dasar Hukum Bimtek Siskeudes yang diikuti 135 Desa se – Lampung Utara.
Tidak hanya itu, ketiga organisasi kepemudaan itu mempertanyakan terkait pernyataan Kepala Dinas PMD yang menyatakan bahwa proposal kegiatan Bimtek tersebut di kawal oleh Kasi Intel Kejari Lampura, Hafidz. Serta kebenaran informasi terkait rencana penganggaran 4 kegiatan Bimtek di tahun 2021.
Kepala Dinas PMD Lampura Wahab menyebut, untuk regulasi secara khusus tentang Bimtek Siskeudes memang benar tidak ada. Namun kegiatan itu, untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di setiap Desa. Bimtek Siskeudes itu telah dilaksanakan pada 9-10 April lalu. Kegiatan tersebut juga dianggarkan di APBdes di setiap desa. Dari 232 desa yang ikut Bimtek Siskeudes hanya 135 Desa saja.
“Sejatinya DPMD tidak dapat memaksa Desa untuk mengikuti kegiatan itu. Kami juga sudah menyampaikan ke desa jika anggaran itu sudah dianggarkan, maka desa harus mengikuti kegiatan itu. Jika tidak melaksanakan kegiatan itu, dan dana sudah teranggarkan, maka akan dilakukan perubahan ke APBdes tahun depan” ujarnya.
Ia menambahkan, jika tidak dilakukan perubahan maka dana yang sudah di anggarkan akan di Silvakan dan dialihkan untuk kegiatan lain di tahun berikutnya.
“Kita tidak mengharuskan dan mewajibkan desa untuk mengikuti kegiatan itu. hanya saja jika sudah dianggarkan maka harus mengikuti kegiatan tersebut,” tambahnya.
Mengenai rencana penganggaran 4 kegiatan bimtek yang segera akan di adakan, dirinya mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut, kegiatan itu justru wacana dari Pendamping Desa. Perlu diketahui juga, untuk menentukan desa harus mengikuti Bimtek bukanlah DPMD. Namun yang dapat menentukan ialah Desa itu sendiri, sebab hak kelola ada di desa.
“Soal pembohongan publik itu, saya sudah datang ke Kejari Lampura, dan sudah meluruskannya kepada Hafiezd. Dan itu hanya sebatas miskomunikasi saja. Soal pihak ketiga, yaitu Lembaga Ruang Mutu, yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara, yang diketahui oleh Mayjend Saptana, mereka mengajukan proposal ke Pemkab Lampura, kemudian proposal itu disampaikan ke DPMD, setelah itu, kami komunikasikan ke Desa-desa melalui ketua Apdesi,” ujarnya.
Ditempat yang sama Adi Rasyid, selaku perwakilan Aliansi Pemuda Lampura Menggugat, mengaku bahwa, dalam pertemuan itu pihaknya merasa kecewa. Karena dalam pertemuan tersebut Wahab selaku Kadis DPMD Lampura terkesan menutup-nutupi persoalan yang terjadi.
“Oleh sebab itu kami berencana usai melaksanakan hari raya Idul Fitri, kami akan menggelar aksi” tegas Ahi Rasyid Sapaan akrabnya.
Hal senada Azis salah satu perwakilan Aliansi Pemuda Lampura Menggugat lainnya, ia juga merasakan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap DPMD Lampura, terlebih terhadap Wahab, selaku Kadis DPMD tidak ada keterbukaan terkait persoalan Bimtek Siskeudes.
Diketahui berdasarkan penulisannya ke desa-desa, dan berdasarkan pengakuan sejumlah Kepala desa (Kades). mereka mengaku diarahkan oleh pendamping desa, untuk menganggarkan 4 kegiatan Bimtek di tahun 2021, diantaranya Bimtek Siskeudes, Kaur Keuangan, Kades ataupun Operator Desa, Bimtek Kasi Pemerintahan, Bimtek Bumdes, dan yang terakhir adalah Bimtek PPK, yang masing-masing Bimtek tersebut dianggarkan Rp. 3 juta. Dan total keseluruhan anggaran tersebut sebesar Rp.12 juta/desa. Dan apabila anggaran tersebut tidak tersalurkan akan menjadi Silva.
“Tapi sayang dalam pertemuan itu pak Wahab terkesan tertutup dan tidak ingin membeberkan fakta yang sebenarnya, dalam permasalahan Bimtek itu. Rencananya kami akan menggelar aksi pasca perayaan hari raya idul fitri”pungkasnya. (Rma/Yon)