SMSI Lampura Nilai Banyak Kejanggalan Di Tubuh Kominfo Lampung Utara

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara, (MDSnews) – Penawaran kerjasama yang diajukan media dianggap tidak memenuhi syarat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara. Akibatnya, penawaran dikembalikan pada perwakilan media masing-masing.

Didalam penolakannya, bahwa berkas pengajuan MoU media tidak dilengkapi oleh Fotocopy SIUP, SITU, TDT dan NPWP.

Sementara, Pemerintah telah menerbitkan Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Hal itu guna melakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan Online Single Submission (OSS).

Sedangkan, dengan terbitnya Perpres ini jika ingin mengajukan izin berusaha sudah tidak diperlukan lagi belasan izin seperti SIUP, TDP, dan lain-lain. Semua terintegrasi dalam satu izin yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha).

Perihal terjadinya kegaduhan di Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terkait MOU media, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampura angkat bicara.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (21/4/21) Ketua SMSI Lampura, Ardiansyah mengatakan memang terlihat janggal MOU yang terjadi di Kominfo hal ini terlihat dari adanya beberapa media yang tidak pernah ada eksistensi di media tiba-tiba bisa MOU.

“Saya melihat ada beberapa nama-nama media di share dan saya buka linknya ternyata berita-berita yang dimuat hanya berita perilisan. Ini berarti keberadaan bironya dipertanyakan,” ujarnya.

Selain itu verifikasi yang dilakukan Kominfo itu patut dipertanyakan mengapa ada media-media yang sudah diverifikasi dewan pers tidak bisa MOU.

“Ini hal yang aneh, padahal dasar Kominfo untuk menerima MOU salah satu syaratnya sudah terverifikasi Dewan Pers. Namun tidak diterima,” ungkapnya.

Sedangkan di kabupaten Lampung Utara ada media lokal sebagai asetnya daerah salah satunya Gerbang Sumatera 88 yang dianggap tidak memenuhi syarat alias tidak lengkap legalitasnya karena persoalan tidak ada SIUP SITU. Sedangkan saya lihat di data Dewan Pers media Gerbang Sumatera 88 sudah terverifikasi disana. Artinya Kominfo Lampung Utara tidak paham dalam verifikasi legalitas media.

“Saya minta kepada Kominfo untuk menghadirkan media dan biro-biro yang dinyatakan lolos verifikasi untuk duduk bersama untuk buka legalitas medianya secara transparan,” terang ketua SMSI itu.

Selain itu, Ardiansyah juga meminta Bupati Lampung Utara agar mengevaluasi kinerja orang-orang Kominfo yang membidangi hal itu, karena dinilai tidak paham dalam melakukan pendataan media.

“Jadi kami minta Bupati untuk segera menempatkan kepala Dinas Kominfo definitif dengan orang yang tepat, jangan orang yang tidak paham media ditempatkan disitu. Agar tidak terjadi kegaduhan terus yang akan terjadi,” tutupnya.

Sementara, Kepala Bidang Infokom Defriyadi saat dikonfirmasi mengatakan, berkaitan dengan media yang ditolak di Kominfo pihaknya akan mempelajari. “Ya nanti akan kita pelajari apalagi kalau media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers artinya disana sudah lengkap,” ungkapnya. (Rama/Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *