Pesawaran, (MDSnews) – ES (58), Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran buka suara terkait tudingan perzinaan yang dilakukannya dengan suami orang.
Ia menyebut saat ini dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib.
“Saat ini saya juga masih menunggu hasil pemeriksaan. Nanti kalau hasil sudah keluar baru kita tau tindakan apa yang akan kita lakukan,” ujarnya, Kamis (22/4/2021).
“Kalau untuk saat ini kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan ya, kita ikuti saja alurnya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial ES (58) dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan perzinaan.
Pelapor berinisial SA (50) warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung menyebut perzinaan tersebut terjadi pada 25 Oktober 2019 lalu.
“Perzinaan itu dilakukan di dalam mobil saat sedang parkir di pantai Duta Wisata, Teluk Betung, Bandar Lampung,” ujarnya, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, kasus dugaan perzinahan tersebut saat itu sedang ditangani penyidik. “Saya sudah selesai melaporkan dugaan perzinahan ini, tadi sudah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, ini dugaan mesum dan perzinahan suami saya dengan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.
Dalam laporan Nomor : LP/B-672/IV/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG tersebut SA turut melampirkan barang bukti berupa video asusila yang direkam sendiri oleh terlapor di dalam kendaraan milik terlapor. Laporan itu diterima Brigadir Polisi, Yuda Gutama tertanggal 21 April 2021.
“Ada juga barang bukti berupa satu pasang pakaian kaos merk LGS, celana jeans warna biru merk Versage, ikat pinggang merk Energie serta rekaman video perbuatan zina,” terangnya.
Ia mengatakan, video asusila tersebut direkam sendiri oleh pelaku. “Saya mengambil video itu langsung dari Handphone suami saya jadi mereka sendiri yang merekam adegan mesum itu,” katanya.
Ia berharap laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti agar bisa menimbulkan efek jera bagi suaminya maupun oknum anggota DPRD tersebut.
“Dia kan wakil rakyat, tidak sepantasnya berbuat seperti itu saya minta agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (Ram/Arf)