Pesawaran (MDSnews) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pesawaran akan melakukan pemanggilan terhadap ES (58) yang diduga telah melakukan perzinaan dengan MF (50) yang berstatus sebagai suami orang di Pantai Duta, Telukbetung, Kota Bandar Lampung.
Ketua BK DPRD Pesawaran, Hamsinar mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu surat keterangan maupun tembusan dari Polda Lampung atas laporan dugaan perzinaan yang dilakukan ES.
“Saya baru tahu informasi ini, karena masalah ini laporannya langsung ke Polda bukan ke kami jadi kami belum bisa pelajari permasalahannya, jadi ya kita tunggu saja hasil pemeriksaannya,” ujarnya, Jumat (23/04/2021).
Menurutnya, jika nanti tembusan laporan Polda sudah ada, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor ES.
“Nanti kalau kami sudah tahu permasalahannya, kami akan melakukan rapat dengan yang lain dan akan memanggil ES untuk dimintai keterangan,” tururnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini Polda Lampung sedang memproses laporan dugaan perzinaan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial ES dengan MF, yang merupakan suami dari pelapor SA (50).
“Saat ini penyidik sedang memeroses laporan pelapor SA apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (23/4).
Ia menjelaskan, Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung sudah menerima laporan SA, Rabu (21/4). Laporan tersebut akan diproses Ditreskrimum.
“Untuk masalah ini, Ditreskrimum yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya. (Ram/Arf)