Warga Cukuh Balak Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat (MDSnews) – Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor, Sabtu (24/04/2021).

Tersangka berinisial SY (33) merupakan warga Dusun Talang Palembang, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Kadengan, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, kejadian bermula pada hari Jum’at 16 April 2021 pelaku meminjam sepeda motor merk Honda jenis Beat milik Fatimah yang merupakan teman pelaku, dengan alasan akan kerumah kerabatnya di Basongan, kecamatan Pagar Dewa. kemudian pada hari sabtu siang tanggal 17 April 2021.

“Kemudian pelaku kembali krumah korban memberitahukan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya telah hilang dicuri saat pulang dari Basongan menuju kerumah korban di Pajar Bulan,” kata Kapolsek.

Mendapatkan laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B-43/ IV / 2021/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK Sumber Jaya, tanggal 20 April 2021  petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memburu tersangka. Selanjutnya di hari Sabtu 24 April 2021, petugas mendapatkan informasi tersangka berada di kediaman orang tuanya di Cukuh Balak kabupaten Tanggamus.

“Personel kami kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Mapolsek Sumber Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut

“Tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHPidana subsider  372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Erick)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *