Tanggamus (MDSnews) – Ikbal Azrori, Kepala Pekon Gedung, diduga melakukan tindakan arogansi terhadap aparat pekonnya. Tindakan arogansi itu berupa pemaksaan untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa alasan yang jelas terdahap Empat aparatnya, Senin (26/04/2021).
Ketiga aparat Pekon Gedung yang menjadi korban arogansi kekuasan oknum Kepala Pekon tersebut mereka diantaranya, Darmawan selaku Kasi Pelayanan, Ahmad Subaidi, Bahyuti dan Rustam Kasi Pemerintahan,
“Kami memang di undang secara tertulis oleh Kepala Pekon sesampainya kami dikantor pekon, kami dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri, kata kakon harus segera dikumpul jam 12.00 WIB sepulang nya dari kantor,”ungkap Darmawan, Senin (26/04/2021).
Darmawan menjelaskan, pihaknya tidak terima atas sikap sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepala Pekon tersebut.
“Secara tidak langsung berarti kami diberhentikan, tapi kalau dirolling Itu wajar, kami setuju tapi kalau diberhentikan secara begini kami tidak terima, ini sudah menyalahi Peraturan, kami merasa diintimidasi Kepala pekon, dalam hal ini saya tidak terima harus ditindaklanjuti,” tambahnya.
Selain itu, Ahmad Subaidi enggan menandatangani surat tersebut lantaran ada unsur paksaan dan bukan kemauan sendiri.
“Saya masih sanggup bekerja untuk melayani masyarakat, seharusnya Kepala Pekon harus merujuk ke Surat Edaran Bupati, dan surat Menteri Dalam Negeri, yaitu maksimal enam bulan seusai dilantik, barulah Kakon bisa melakukan perombakan aparatur. Itupun melalui pemilihan, dan dengan alasannyang jelas,” jelasnya.
Bahyuti juga menegaskan hal yang sama, bahwa dirinya juga dipaksa oleh Kepala Pekon. “Saya menandatangani surat tersebut, Karna paksaan Kakon Gedung, kami sudah berkoordinasi dengan Camat Cukuh Balak dan kami juga sudah membuat surat pernyataanm,” terang Bahyuti.
Senada disampaikan Rustam Kasi Pemerintahan Pekon Gedung. Dirinya tidak akan tanda tangan karna dia masih bisa bekerja untuk kasyarakat dan masih sanggup melayani masyarakat sesuai tugas dan kemampuannya. “Jadi Saya tidak akan menandatangani Surat pPermberhentian Perangkat Pekon ini,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Camat Cukuh Balak Yosef, S.E, mengatakan, akan melakukan pembinaan agar Kepala Pekon supaya dapat mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati dan Peraturan Mendagri.
“Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati nomor 141/1466/09/2021 yang merujuk surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) no.140/1682/SJ tanggal 2 Mei 2020 tentang larangan mengangkat aparatur pekon baru dan pemberhentian aparatur pekon selama enam bulan kedepan tertanggal 15 Maret 2021,” pungkasnya.(Nizom/Ibnu)
Editor: Ariyan Zani, S.I.Kom
