Pringsewu (MDSnews) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beraudiensi dengan Bupati Pringsewu Sujadi di Ruang Kerja Bupati Pringsewu di kantor pemerintah kabupaten setempat, Selasa (27/4/21).
Mendampingi Bupati Pringsewu, diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Masykur Hasan, Kadis PM-PTSP M.Yusuf dan Kadis Koperindag Bambang Suhermanu.
Sebagaimana diketahui, peraturan mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur dalam UU No.5 Tahun 1999. Pada Pasal 30 UU tersebut ditegaskan bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU tersebut dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan UU No.5 Tahun 1999.
Dalam hal ini KPPU bertindak sebagai lembaga kuasi yudikatif. KPPU sebagai pengawas pelaksanaan UU No.5 tahun 1999, memiliki empat peranan di bidang hukum dan kebijaksanaan persaingan usaha. Dalam menjalankan tugasnya KPPU mempunyai wewenang mengawasi praktek usaha tidak sehat yang dilarang oleh UU No.5 tahun 1999.
Dalam melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek usaha tidak sehat yang dilarang oleh UU tersebut, selain mempunyai inisiatif sendiri untuk memeriksa dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha, KPPU juga menerima laporan dari masyarakat terhadap dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha. (Ivan/Gun)