Pemkab Lampung Barat Tegaskan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri Dirumah

DAERAH HOME Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat (MDSnews) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat memutuskan pelaksanaan Sholat Idul Fitri dirumah masing-masing.

Hal itu dikatakan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat konferensi pers di kantor Bupati setempat, Kamis (29/04/2021).

Bupati Lampung Barat melakukan jumpa pers di terkait pelaksanaan shalat idul fitri 1442 H di kantor bupati Lampung Barat. Kamis (29/4/2021).

“Untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19, bahwa pemerintah memutuskan shalat idul fitri satu syawal 1442 H tidak dilaksanakan berjemaah di tempat-tempat ibadah,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan bahwa, hal itu bukan merupakan imbauan melainkan keputusan, yang harus di laksanakan oleh seluruh masyarakat.

“Ini merupakan keputusan resmi, yang meneruskan surat edaran gubernur bahwa provinsi lampung resmi untuk tahun ini tidak boleh ada kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19,” terangnya.

Saat awak media menanyakan mengapa ibadah dilarang namun pasar tetap dibuka ia menjelaskan bahwa sesuai keputusan menteri, roda perekonomian tidak boleh berhenti guna mengatasi keterpurukan ekonomi .

“Khusus untuk perputaran ekonomi seperti pasar maupun bazar tetap boleh dibuka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah mendukung penuh kepada masyarakat yang mempunyai inisiatif membuka bazar demi mengatasi keterpurukan ekonomi.

“Bahkan pemerintah mendukung jika masyarakat berinovasi, seperti mengadakan bazar ditempat2 wisata guna memperkuat kembali perekonomian daerah” pungkasnya.

Konferensi Pers tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mad Hasnurin, Forkopimda, Komandan Kodim (Dandim) 0422/Lampung Barat, Letnan Kolonel Czi Benni Setiawan, Kabag Ops Polres Lampung Barat Kompol Feri Anda Eka Putra mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi. (Erick)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *