Lampung Barat (MDSnews) – Polres Lampung Barat melarang melarang mudik lebaran mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Hal itu dikatakan Kompol Feri Anda Eka Putra mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi,, Kamis (29/4/2021).
“Yang jelas dari polres Lampung Barat terkait dengan Larangan mudik dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 ini saya tekankan siapapun orangnya tidak boleh mudik,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa sanksi tegas akan berlaku bagi yang nekad mudik khususnya masuk Lampung Barat pada tanggal yang sudah ditentukan.
“Apabila pemudik masuk ke wilayah Lampung Barat kami akan putar balikkan ketempat semula,” imbuhnya.
Pos pemantauan arus mudik akan berada di titik-titik tertentu yang akan dilintasi pemudik. “Pos penjagaan yang pertama berada di pinusan Sumberjaya perbatasan Lampung Barat – Lampung utara, yang kedua berada di Sukau perbatasan Lampung Barat – Oku selatan, yang ketiga perbatasan Suoh -Tanggamus” terangnya.
Ia juga menerangkan bahwa khusus pos penyekatan wilayah Lampung Barat sendiri memiliki sembilan titik yang tersebar di seluruh wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus juga mengatakan dengan tegas bahwa larangan bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Barat melaksanakan mudik.
“Saya sudah memberi ketegasan kepada seluruh pejabat dan ASN yang ada di Lampung Barat berlebaranlah di Lampung Barat,” pungkasnya.(Erick)