Tiga Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Dalam sehari Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan satu terduga adalah GM (32) warga Desa Mojosari Kecamatan Puger Kabupaten Jember Jawa timur, diamankan di Desa Kuta Dalom Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran pada Jum’at (30/4/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

“Penangkapan ini awalnya dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa pelaku sering menggunakan narkoba jenis sabu, berdasarkan informasi itu, Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku GM dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,16 gram dan satu unit Handphone merek Oppo,” jelas Vero, Sabtu (1/5/2021).

Sementara ditempat terpisah Tim Satres Narkoba juga berhasil meringkus AA (36) warga Desa Durian Kecamatan Padang Cermin dan AP (19) warga Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

Kedua pelaku tersebut di amankan pada Jum’at (30/4/2021), sekira pukul 22.00 WIB di Desa Durian Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

“Dari tangan kedua pelaku, Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,22 gram, satu unit timbangan digital, dua buah serokan dari sedotan plastik dan sepuluh bungkus plastik klip bekas pakai serta seperangkat alat hisap sabu (bong),” ungkapnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” tutupnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *