Unit Resum Satreskrim Polres Pesawaran Tangkap Iwan Toit

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Unit Resum Satreskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap  pelaku penipuan, Sabtu (01/05/2021).

Tersangka adalah Iwan Toit (41) warga Desa Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu. Iwan diamankan Polres Pesawaran usai melakukan penipuan terhadap Sumarni warga Desa Way Harong Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan kronologis kejadian penipuan dan penggelapan tersebut.

“Jadi awalnya si terlapor ini datang kerumah korban lalu melakukan serangkaian penipuan dengan cara meyakinkan korban bahwa dirumah korban terdapat harta gaib,” ujarnya.

“Kemudian si tersangka ini mengimingi pelapor, dia bilang kalau ingin mengambil harta gaib tersebut harus menyerahkan emas dan sejumlah uang sebagai syaratnya, setelah emas dan uang diberikan kemudian korban kesulitan untuk menemui terlapor dan sejak saat itu terlapor tidak mengetahui keberadaannya,” tambahnya.

Setelah mengetahui informasi mengenai keberadaan terlapor, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan.

“Kemudian tim kami langsung menuju lokasi pelaku dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan kepada pelaku,” ujarnya.

“Saat ini tersangka Iwan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”timpalnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir dengan uang sebesar Rp158 juta. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *