Pesawaran (MDSnews) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan melakukan pemanggilan terhadap ME (50) atas dugaan perzinahan yang dilakukannya bersama Evi Susina (58) oknum anggota DPRD Pesawaran.
Hal itu juga di benarkan SA (50) pelapor bahwa suaminya akan dipanggil besok, Rabu (5/5/2021) pukul 09.00 wib.
“Saya dihubungi oleh Polwan Penyidik dari Polda, beliau minta nomor suami saya setelah itu saya telpon lagi untuk menanyakan proses kelanjutannya seperti apa,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian sudah menerima laporan darinya dan akan segera melaksanakan gelar perkara dan pemanggilan terhadap terlapor.
“Kalau kelanjutannya itu urusan polda, saya disini sebagai korban yang minta perlindungan sama polda atas perbuatan suami saya yang kebetulan lawan mesumnya si anggota dewan itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan saat ini pihak polda akan terus menindaklanjuti kasus dugaan mesum yang menyeret suaminya dengan salah satu anggota DPRD Pesawaran dan akan melakuka pemanggilan terhadap terlapor.
“Sebelumnya saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polwan Penyidik bertanya kepada saya kalau suami saya di panggil setuju atau tidak, ya saya bilang sangat setuju kalau bisa saya juga datang kesana tapi pihak Polda melarang karena takut terjadi keributan,” jelasnya.
Ia menuturkan, menurut keterangan pihak Polda suaminya dan oknum anggota DPRD fraksi gerindra tersebut dipanggil di hari yang sama namun dengan waktu yang berbeda.
“Kalau suami saya dipanggil besok sekitar pukul 09.00 wib nah pastinya Evi juga dipanggil di hari itu setelah suami saya karena dia harus ada tembusan dulu dari BK,” ujarnya.
Ia berharap, kasus yang sedang berjalan saat ini bisa segera terungkap.
“Saya mau kasus ini berlanjut sampai selesai agar mereka mendapatkan efek jera dari perbuatnnya kalau bisa langsunh saja diberhentikan dari jabatannya,” tutupnya. (Ram/Arf)