Pemkab Lambar Kembali Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Lampung Ke-11 Kalinya

DAERAH HOME Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat (MDSnews) – Untuk ke-11 kalinya Kabupaten Lampung Barat menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (04/05/2021).

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus berharap, dengan diraihnya  Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang Ke-11 itu kedepan bisa lebih baik demi mewujudkan Lampung Barat Hebat menuju Lampung Berjaya Indonesia Maju.

“Alhamdulillah hari ini kabupaten lampung barat mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang Ke-11 terhadap penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah,” kata Pak Cik sapaan akrabnya.

Parosil juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada semua pihak sehingga pemkab Lampung Barat dapat memperthankan predikat tersebut salam sebelas tahun.

”Saya menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak, mulai dari masyarakat Lampung barat, jajaran pemerintahan, legislatif, dukungan Forkopimda, hingga dukungan dari LSM dan media, karena WTP diraih berkat kerja keras dan dukungan semua pihak, karena itu saya sampaikan ucapan terimakasih, dan tentunya kedepan kita harus berupaya mempertahankan apa yang telah kita raih selama 11 tahun terakhir,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Lambar Okmal mengatakan, dalam LHP yang diterima terdapat dua rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Kedua rekomendasi tersebut yakni terkait dengan pengawalan dalam program Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan juga pengawasan pembangunan infrastruktur.

”Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima maka harus ditindaklanjuti, dan tentunya pemerintah daerah siap menindaklanjuti itu, dan kami targetkan sebelum 60 hari itu sudah selesai,” kata Okmal.

Ditempat yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Andri Yogama mengatakan, “terkait rekomendasi yang disampaikan atas temuan sejumlah permasalahan, meskipun tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan tersebut, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak diterimanya LHP.”pungkas nya

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Lampung, oleh Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Andri Yogama tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus, bersama Ketua DPRD Edi Novial, S.Kom., Inspektur Drs. Nukman, Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si., dan sejumlah staff. (Frans/Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *