Oleh
Aisyah Azzahra Mahasiswi IAIN Metro Lampung
(Medinaslampungnews.co.id) – Umat Islam diwajibkan membayar zakat, hal itu tertuang pada rukun Islam yang ke-4. Pada rukun Islam keempat ini, ditegaskan bahwa, setiap umat Muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat baik zakat maal yang dibayarkan kapan saja maupun Zakat Fitrah yang dibayarkan setahun sekali yaitu pada bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah bertujuan untuk berbagi kepada orang-orang yang kurang mampu. Zakat fitrah juga dibayarkan berupa uang tunai sebesar Rp.25.000 atau seharga beras 2,5 Kilogram.
Hal itulah yang mendasari warga Desa Ngestiwidodo, Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah yang berbondong-bondong membayar Zakat Fitrah kepada panitia Amil Zakat Masjid Miftahul Khoirot, yang ada di desa setempat, Minggu (09/05/2021).
Selain itu juga, Panitia Amil Zakat mengimbau warga untuk membayar infaq sebesar Rp.5.000 perorangnya.
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, warga yang hendak membayar zakat fitrah di masjid Miftahul Khoirot langsung datang dan membawa beras dan menyerahkan nama yang membayar zakat fitrah tersebut.