Pesawaran (MDSnews) – Seluruh Destinasi Wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran dilarang beroperasi mulai 13 – 16 Mei 2021.
Larangan tersebut mengalami perubahan, sebelumnya destinasi wisata di Pesawaran dilarang beroperasi mulai dari 13 Mei sampai dengan 14 Mei 2021.
Perubahan tersebut tertera dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1806/V.20/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang imbauan penutupan tempat wisata serta perkembangan zonasi Kabupaten Pesawaran terkini sekaligus memcegah potensi eskalasi seluruh Destinasi Wisata yang ada di Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Pariwisata, Elsafri mengatakan, perubahan tersebut menyesuaikan Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Lampung.
“Hasil rapat kita sebelumnya destinasi wisata ditutup dari tanggal 13 sampai 14 Mei namun, hari ini surat edaran baru sudah dikeluarkan jadi kita menyesuaikan edaran tersebut dengan memberikan imbauan kepada seluruh pemilik wisata untuk menutup tempatnya dari tanggal 13 sampai 17 Mei 2021,” katanya, Senin (10/5/2021).
“Kita memang sudah menetapkan tapi kan dari yang paling tinggi ada perubahan jadi ya kita menyesuaikan,” tambahnya.
Menurutnya, surat edaran yang sudah ditetapkan sebelumnya bersifat perbaikan dan penyesuaian. “Yang sebelumnya bersifat perbaikan dan penyesuaian jadi bisa dibatalkan dan saat ini kita menyesuaikan Surat Edaran dari Gubernur Lampung karena kan harus taat dengan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menuturkan, destinasi wisata di Bumi Andan Jejama akan kembali dibuka pada 17 Mei 2021 mendatang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan persyaratan yang berlaku.
“Nanti dibuka tanggal 17 Mei dengan syarat tetap menerapkan prokes, dan untuk wisatawan yang ingin berkunjung diharuskan menunjukkan surat hasil negatif Covid-19 dengan antigen maupun pcr,” tuturnya.
Elsafri juga meminta kepada Satgas Covid-19 untuk berperan aktif dalam menjaga dan mengingatkan wisatawan untuk menerapkan prokes. “Kita juga minta kepada Satgas untuk menegur wisatawan yang tidak menaati prokes,” ujarnya.
Diketahui, hanya 25 persen dari total kapasitas wisatawan yang bisa berkunjung ke seluruh destinasi yang ada di Kabupaten Pesawaran dan pengunjung wajib mematuhi prokes 5 M serta bagi pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan pos kesehatan dan ruang informasi. (Ram/Arf)