Tanggamus (MDSnews) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotaagung melakukan asimilasi dirumah dan pembebasan bersyarat bagi 27 orang WBP Rutan, Senin (10/05/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Rutan setempat di buka langsung oleh, Kepala Rutan Akhmad Sobirin Soleh.
Pemberian Asimilasi dirumah itu, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenkumham No. 32 Tahun 2020.
Sebelumnya juga dilakukan pengarahan mewakili Karutan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Kotaagung yaitu dengan poin-poin sebagai berikut.
Pertama, Pihak Rutan Kotaagung dan jajaran telah mengupayakan semaksimal mungkin memproses usulan Asimilasi dirumah dan Pembebasan Bersyarat sehingga ke 27 WBP dapat merayakan Idul Fitri 1442 H bersama keluarga di Rumah.
“Lalu WBP yang menjalankan Asimilasi dirumah hendaknya tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dari penularan dan penyebaran Covid-19, serta WBP hendaknya mentaati ketentuan yang harus dilaksanakan selama menjalani Asimilasi dirumah yaitu wajib lapor ke Bapas Setempat serta tidak melakukan pengulangan tindak pidana yang dapat mengakibatkan dicabutnya status Asimilasi dirumah,” kata Karutan.
Karutan juga menambahkan, 27 Orang WBP yang menjalankan Asimilasi dirumah dan PB bertolak ke Bapas Pringsewu untuk melaksanakan serah terima, dikawal dua orang petugas Rutan.
Nampak hadir pada acara tersebut, Kasubsi pelayanan tahanan J.M prameswari, Kepala Kesatuan Pengamanan Boynaldo Gultom serta WBP Rutan Kelas IIB Kotaagung.(Erwin)