Tersangka Percobaan Pencabulan Ditangkap Tekob 308 Polres Pesawaran

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Team Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengamankan NK (30) warga Desa Trisno Maju Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran atas dugaan percobaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (10/5/2021).

Katim Resum Polres Pesawaran, Aipda Joni Ismet, mewakili Kapolres Pesawaran Vero Aria Radmatyo, mengatakan aksi kejahatan tersebut terjadi dua bulan lalu.

“Aksi persetubuhan tersebut terjadi pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 05.30 Wib di kediaman pelapor dan korban SM (16) yang merupakan anak dibawah umur,” ujarnya, Selasa (11/5/2021).

Joni menjelaskan setelah mencabuli korban pelaku langsung melarikan diri.

“Awalnya pelaku memegang wajah korban yang sedang tertidur lalu korban pun terbangun dan kaget lalu langsung melalukan perlawanan setelah itu pelaku mencekik dan menindih badan korban dibagian kiri akhirnya korban pun berteriak lalu pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan setelah team mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan informasi mengenai keberadaan tersangka.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, team tekab 308 Polres Pesawaran mendatangi tersangka dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap NK,” ungkapnya.

Ia menuturkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B-155/III/2021/Polda Lampung/Res Pesawaran, tanggal 08 Maret 2021 telah melakukan tindak pidana percobaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dan dikenakan pasal 81 jo pasal 53 dan pasal 82 tentang perlindungan anak.

“Seusai yang tertuang dalam pasal tersebut pelaku diancam hukuman pencara paling lama 15 tahun paling singkat 5 tahun penjara, tapi kan ini baru percobaan jadi pelaku dijatuhi hukuman 1/3 dari ancaman maksimal,” tutupnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *