Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus pendami covid-19, Polsek Tumijajar bersama TNI, Camat Tulang Bawang Udik Puskesmas Tiyuh Kartaraharja, Gugus tugas Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus gecar melakukan imbauan terhadap masyarakat yang tengah melangsungkan hajatan pernikahan agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), Minggu (16/05/2021).
Dikatakan, Kapolsek Tumijajar, AKP M. Taufiq, SH, mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK, giat imbauan tersebut dilakukan diantaranya Tiyuh Kartaraharja, Tiyuh Gunung Katun Tanjungan untuk memberi tahu masyarakat yang tengah melangsungkan acara hajatan pernikahan agar dapat mematuhi protokol kesehatan (prokes) pakai masker jaga jarak tidak berkerumun.
“Jadwal giat imbauan tersebut yang sudah terjadwal kita lakukan disetiap ditempat -tempat masyarakat yang tengah melangsungkan hajatan diwilayah hukum polsek tumijajar yang melibatkan camat tuba -udik Iwan Setiawan , SH, MH , dr.Ridho mewakili UPTD Pkm Karta Raharja Serda Setiawan ( mewakili Danramil TBU, Bripka Anton R.S mewakili bhabinkmtbmas, hal tersebut dilakukanuntuk memastikan acara tersebut apakah sudah benar-benar telah menerapkan protokol kesehatan (prokes),” terang Kapolsek.
kemudian Kapolsek dalam kegiatan tersebut menyampaikan himbauan kepada ketua panitia hajatan, semua undangan harus menerapkan protkes ( mencuci tangan, memakai masker , menjaga jarak, menjaga tidak berkerumun untuk menekan pandemi covid-19.
“Kita juga menekankan bahwa untuk tamu undangan dapat dibatesi 50% kapasitas yang ada didalam uangan tarup, kemudian untuk undangan tidak berjoget di atas panggung agar tidak terjadi kerumunan kemudian lagu yang di nyanyikan tidak menyayikan lagu remik ,serta Batas waktu hajatan s/d jam 18.00 wib,acara hiburan orgen tunggal sudah dihentikan. Tujuan hal tersebut Agar warga masyarakat memahami pentingnya kesehatan dan memutus rantai pandemi covid-19,” harapnya.
kapolsek Tumijajar, M,Taufiq, juga mengingatkan masyarakat jika ditemukan masyarakat yang tengah melangsungkan hajatan pernikahan namun tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) maka dirinya tidak segan-segan acara tersebut seketika itu langsung dibubarkan ditutup dan tuan rumah akan dikenakan sangsi sesuai aturan hukum yang berlaku,tegas taufiq.
“Kepada masyarakat yang hendak menggelar hajatan pernikahan kiranya dapat mentaati anjuran ketentuan aturan yang sudah ditentukan,tuan rumah harus menyiapkan masker serta perlengkapan cuci tangan ,henzenatizer, tes suhu badan, dan dapat mengatur jarak tempat duduk tamu undangan untuk menghindari terjadinya klaster penyebaran virus covid 19,” tutup kapolsek Tumijajar, M. Taufiq.(Sapriyadi)