Pesawaran (MDSnews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus dua pemuda pengangguran berinisial AP (22) dan RS (21) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan yang kedapatan membawa barkotika jenis sabu, Selasa (18/5/2021) malam, sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering membeli narkoba di wilayah Bandar Lampung.
“Berdasarkan informasi tersebut, team kami langsung melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap kedua tersangka,” katanya, Rabu (19/05/2021).
“Tim kami berhasil meringkus kedua pelaku saat mereka sedang melintas di TKP kemudian dilakukan penggeledahan dan kami menamukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,22 gram, telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya. (Ram/Arf)